Madika, Sigi – Sejumlah DPRD Sigi menyetujui usulan Sigi terkait pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat ().

Persetujuan itu disampaikan melalui pandangan umum atas penjelasan terhadap dua usulan Ranperda yang diajukan, Jumat (10/3/2023).

Dua Raperda itu yakni Ranperda terkait Perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda tentang Desa.

“Oleh karena itu sebagai bahan pembahasan lebih lanjut kami mohon disajikan data terkait hasil indikator pemetaan intesitas urusan pemerintahan dan penentuan lingkup kerja OPD baik faktor umum, teknis terutama data terkait indikator jumlah data dukung pada urusan bidang pekerjaan umum dan tata ruang wilayah”kata juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRD Sigi Abdul Rahman.

BACA JUGA  Rotasi Pejabat Polda Sulteng, Lima Pejabat Beralih Tugas

Hal itu disampaikan atas dasar pertimbangan hasil evaluasi dan penataan kembali struktur OPD, dengan ketentuan peratuan perundang-undangan berlaku.

“Namun demikian apapun justifikasinya pemisahan OPD harus tetap didasari oleh indikator faktor umum dan faktor teknis yang telah dilakukan kajiannya secara akademik. serta bidang perumahan kawasan permukiman,”lanjut Abdul Rahman.

Senada, juru bicara fraksi Partai Eliyanti mengapresiasi langkah pemerintah untuk penambahan atau pembentukan struktur perangkat daerah demi Percepatan pembangunan Sigi.

“Tetapi Fraksi Partai ingin mendengarkan penjelasan Pemerintah Daerah, apakah keinginan ini sudah selaras dengan situasi dan kondisi keuangan daerah saat ini,” tutur Eliyanti. (*)

BACA JUGA  Disnakertrans Sulteng Tiap Bulan Kirim Peserta Magang Jepang