Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu secara resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (BaCaleg) mulai 1 Mei hingga 14 Mei mendatang.

18 partai politik peserta pemilu 2024 diberi kesempatan untuk mengajukan BaCalegnya.

Waktu pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA, kecuali hari terakhir masa pengajuan dilkasanakan pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 23.59 WITA.

“Kami menegaskan tidak akan menerima dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan sebagaimana jadwal waktu dimaksud.” Kata Ketua KPU Palu Agussalim Wahid, dalam keterangan resminya, Minggu (30/4/2023).

Lanujut Agus, partai politik tingkat Kota Palu harus mengajukan dokumen persyaratan BaCalegnya pada masa pengajuan, setelah mengirimkan data dan dokumen kepada KPU Kota Palu melalui Silon terlebih dahulu.

BACA JUGA  PKS dan PKB Sulteng Tawarkan Program Religiusitas

Selain itu, persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu yang sah sesuai dengan Keputusan Kememkumham tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat, melalui Silon.

Untuk persyaratan pengajuan Bacaleg oleh Partai Politik dimaksud, meliputi daftar bakal calon yang memuat paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap dapil, wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% disetiap dapil, begitupun dalam setiap 3 orang pada susunan daftar Bakal Calon wajib terdapat paling sedikit 1 orang Bakal Calon perempuan.

“Saat ini juga KPU Kota Palu telah membuka layanan helpdesk pencalonan bagi Partai Politik. Layanan ini dibuka sebelum masa pengajuan oleh Parpol, dengan tujuan jika mendapatkan masalah atau kendala dalam proses pencalonan, akan dilayani melalui layanan helpdesk tersebut.” lanjut Agus.

BACA JUGA  KPU Palu Tidak Akan Tolerir Parpol yang Melewati Batas Waktu Pendaftaran

Pengajuan dokumen persyaratan BaCaleg juga harus dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Palu yang sah.

Jika Ketua dan Sekretaris kepengurusan Tingkat Kota Palu yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan, maka pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik pada kepengurusan tingkat Kota Palu, dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu kepengurusan  yang sah.

“Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan pengajuan persyaratan Bakal Calon, maka dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung.” Tandasnya.

Penulis : Redaksi

BACA JUGA  DPRD Sulteng Godok Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan: Usulan Penting Disepakati