Andi Pangerang, Peneliti BRIN yang Mengancam Muhammadiyah, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Madika, Jakarta – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap organisasi Muhammadiyah. Andi Pangerang kini terancam hukuman 6 tahun penjara.
Penetapan Andi Pangerang sebagai tersangka telah melalui proses penyelidikan, dengan melibatkan sejumlah saksi ahli. .
“Kami melakukan pemeriksaan saksi ahli baik saksi ahli tindak pidana, ITE, ahli bahasa dan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.
“Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta,” ucap Kombes Rizki.
Sebelumnya, Andi Pangerang bekerja sebagai peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah'.
Penulis : Redaksi
Tinggalkan Balasan