Madika, Palu – DPRD menggelar rapat paripurna penetapan tiga rancangan pertaturan daerah (raperda), di ruang sidang utama DPRD, Kamis 18 Agustus 2022.

Tiga raperda tersebut, masing-masing dua raperda usulan dan satu raperda prakarsa atau inisiatif DPRD.

Tiga raperda yang dimaksud adalah tentang perubahan atas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat Daerah, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan yang merupakan inisiatif DPRD .

Rapat parupurna kali ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD , HM Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua III, Muharram Nurdin, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya. Sementara pihak Pemprov diwakili oleh Asisten I, Moh. Faizal Mang.

BACA JUGA  Kenakan Batik Bomba, Nilam Sari Hadiri Opening FDP

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah meminta tanggapan terhadap penjelasan gubernur atas tiga Raperda tersebut.

Pada umumnya, semua menyetujui raperda tersebut untuk diteruskan pada tingkat pembicaraan berikutnya. *