Madika, Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna penetapan tiga rancangan pertaturan daerah (), di ruang sidang utama , Kamis 18 Agustus 2022.

Tiga tersebut, masing-masing dua usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan satu raperda prakarsa atau inisiatif .

Tiga raperda yang dimaksud adalah tentang perubahan atas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat Daerah, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak serta Raperda tentang Perubahan Atas Nomor: 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan yang merupakan inisiatif DPRD Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Seragam Sekolah Gratis, Program Realistis Ahmad Ali yang Sejalan dengan Program Presiden Prabowo

Rapat parupurna kali ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, HM Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua III, Muharram Nurdin, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya. Sementara pihak Pemprov Sulawesi Tengah diwakili oleh Asisten I, Moh. Faizal Mang.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah meminta tanggapan fraksi terhadap penjelasan gubernur atas tiga Raperda tersebut.

Pada umumnya, semua fraksi menyetujui raperda tersebut untuk diteruskan pada tingkat pembicaraan berikutnya. *