Madika, Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna penetapan tiga rancangan pertaturan daerah (), di ruang sidang utama , Kamis 18 Agustus 2022.

Tiga tersebut, masing-masing dua usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan satu raperda prakarsa atau inisiatif .

Tiga raperda yang dimaksud adalah tentang atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat Daerah, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak serta Raperda tentang Atas Perda Nomor: 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan yang merupakan inisiatif DPRD Sulawesi Tengah.

Rapat parupurna kali ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, HM Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua III, Muharram Nurdin, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya. Sementara pihak Pemprov Sulawesi Tengah diwakili oleh Asisten I, Moh. Faizal Mang.

BACA JUGA  Pansus LKPJ DPRD Sulteng Kunjungi Kemendagri untuk Bahas Rekomendasi Spesifik

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah meminta tanggapan fraksi terhadap penjelasan gubernur atas tiga Raperda tersebut.

Pada umumnya, semua fraksi menyetujui raperda tersebut untuk diteruskan pada tingkat pembicaraan berikutnya. *