Empat Bahasa Daerah Di Sulteng akan Direvitalisasi Balai Bahasa
Madika, Palu – Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan Desiminasi Program Perlindungan Bahasa Dan Sastra Di Sulawei Tengah (Sulteng), Senin, (8/5/2023).
Kepala Balai Sulawesi Tengah Asrif Mengatakan, salah satu langkah yang akan dilakukan balai bahasa dalam desiminasi perlindungan bahasa dan sastra di Sulawesi Tengah adalah melakukan revitalisasi empat bahasa daerah.
“Empat bahasa yang akan direvitalisasi adalah bahasa Kaili, bahasa Pamona, bahasa Banggai, dan bahasa Saluan,” ujarnya.
Revitalisasi ini merupakan program Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Merdeka Belajar episode 17 : Revitalisasi Bahasa Daerah.
Menurutnya upaya menjaga eksistensi dan merevitalisasi bahasa dan sastra daerah bukan perkara gampang dan banyak tantangannya.
“Salah satu yang jadi kendala adalah terkait SDM, kenapa keempat bahasa ini kami prioritaskan karena Keempat bahasa itu merupakan bahasa-bahasa dengan jumlah penutur yang tinggi, tetapi kesemuanya mengalami kemunduran.” Tambahnya.
Dalam upaya ini, Balai Bahasa bekerja sama dengan Badan Bahasa, dengan para pegiat Bahasa dan sastra, media, guru dan beberapa media pihak lainnya di hadirkan.
Sementara Anggota Komisi X DPR RI Sakinah Aljufri yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa bahasa daerah, di Sulawesi Tengah posisinya termarjinalkan dan terancam punah.
Sakinah mengajak untuk mengenalkan, bahasa daerah kepada anak-anak.
“Gunakan bahasa daerah dalam percakapan sehari-hari mulai dari lingkungan keluarga yaitu di rumah. Jangan ragu untuk menggunakan kata-kata dan frasa dalam bahasa daerah, kalau bukan dimulai dari kita siapa. Lagi,” tegasnya.
Menurutnya pihak komisi X DPR RI terus termasuk mendukung program peningkatan sumber daya manusia terlebih lagi dalam bahasa daerah.
“Kami terus mendukung untuk peningkatan program SDM , karena ini merupakan salah satu kearifan lokal kita, untuk itu jangan sampai bahasa daerah hilang,” Imbuhnya.
Ia juga berharap adanya UU no 20 tahun 2023 ini harus secepatnya dibuatkan perda agar pemerintah merasa berkewajiban atas program bahasa daerah.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan