, Palu – Menyikapi keluhan penyitas di kelurahan Poboya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Kebangkitan Bangsa (), , menemui langsung para penyitas, Rabu (13/01/2020) sore.

Saat ditemui, para penyintas yang berjumlah 11 Kepala Keluarga (KK) terlihat sedang mengemas barang-barang mereka. Sebab sebelumnya pemerintah kota, melalui kelurahan telah menyampaikan agar mereka mengosongkan Hunian sementara () bantuan dari NGO KUN.

Dari pertemuan tersebut, warga mengaku upaya pengosongan dilakukan dengan dasar waktu kontrak lahan telah habis. Selain itu, biaya listrik yang dibebankan ke Pemerintah Daerah (Pemda) juga menjadi dasar.

Pertanyaan itu juga dibenarkan oleh pihak kelurahan yang turut hadir. Mereka mengaku penyampaian pengosongan sudah disampaikan tiga bulan sebelumnya.Sebagian besar penyitas di lokasi ini, adalah mereka yang secara prosedural tidak berhak mendapatkan Hunian tetap (Huntap), karena bermukim di kontrakan dan kos-kosan sebelum .

BACA JUGA  Jelang STQH XXVIII, Gubernur: Ini Bukan Sekadar Ajang Seremonial

Menyikapi hal itu, Nanang, mengusulkan perpanjangan waktu satu bulan agar para penyitas diperbolehkan menghuni , sembari mencari solusi bersama terkait masalah ini.

“Intinya adalah diperpanjang satu bulan, mulai tanggal 13 Januari sampai 13 Februari 2021,” katanya.

Dalam kurun waktu satu bulan, DPRD secara kelembagaan akan intens melakukan komunikasi menyangkut langkah-langkah kedepannya.

“Ini adalah persoalan kemanusiaan. Kita sangat mengharapkan hasilnya nanti tidak ada yang dirugikan utamanya bagi penyintas. Semoga apa yang akan kita lakukan selama satu bulan ini adalah happy ending (akhir yang bahagia), jangan sampai ada yang terbengkalai apalagi sampai penyitas terlantar,” tegasnya. (Redaksi)

BACA JUGA  Prevalensi Pengguna Narkotika di Sulteng Tinggi, BNN RI Luncurkan Empat Program Bersinar