Madika, Palu- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait penanganan tahun 2020. Atas LHP itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah rekomendasi yang diberikan BPK.

Keputusan membentuk Pansus atas LHP BPK diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dilaksanakan pada Jumat 15 Januari 2020. Banmus akan menetapkan jadwal paripurna pembentukan Pansus. Namun sebelum membentuknya, pimpinan DPRD terlebihdulu menyurati untuk meminta penjelasan atas LHP BPK.

“Nanti penjelasan dari itulah yang akan dibuatkan Pansus,” kata Wakil Ketua III DPRD Muharram Nurdin, saat memimpin rapat Banmus secara virtual kemarin.

BACA JUGA  Warga Jalan Tanjung Manimbaya Kembali Pertanyakan Persoalan Sampah ke Joppi Alvi Kekung

Selain membentuk Pansus, DPRD Sulawesi Tengah akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat () gabungan komisi atas penanganan . gabungan komisi perlu dilakukan agar seluruh komisi dapat mengetahui hal-hal yang terjadi selama penanganan tahun 2020.

Pembentukan Pansus LHP BPK atas penanganan Covid-19 diusulkan oleh anggota Banmus Sonny Tandra. Menurutnya, melalui Pansus DPRD lebih fokus menyelesaikan persoalan penanganan Covid-19. Karena itu LHP BPK tidak cukup hanya diserahkan ke komis saja.

Usulan Sonny Tandra itu mendapat dukungan anggota Banmus lainnya diantaranya , Nyoman Slamet dan beberapa anggota lainnya yang akhirnya ditetapkan Banmus untuk dibentuk Pansus.

Atas kesepakatan itu, Muharram Nurdin menyampaikan pembentukan Pansus LHP Covid-19 akan dilakukan sebelum penutupan masa sidang pertama tahun ke dua yakni 25 Januari 2020.(*)

BACA JUGA  Fraksi PKS Kembali Beri Bantuan Rp100 Juta Untuk Persis