Madika, – Satuan Polres mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan jenis sabu di Perbatasan Kabupaten Banggai dengan Kabupaten , Senin (15/5/2023) malam.

Kedua terduga pelaku diamankan, di Desa Obo Balingara Kecamatan Nuhon, Banggai, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 95,98 gram.

“Dua pelaku sudah diamankan berikut barang buktinya,” kata IPTU Hengky Prasetyo.

Menurut IPTU Hengky, penangkapan kepada terduga pelaku inisial TK (56) warga Jalan Cokroaminoto Kelurahan Luwuk dan FI (32) warga Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan.

Hal ini bermula saat anggota Sat Polres Banggai mendapatkan informasi bahwa ada orang yang akan membawa jenis sabu dari Kabupaten Sidrap, Sulsel, menuju Luwuk Kabupaten Banggai, .

BACA JUGA  Polisi Amankan Dukun Penipu yang Mengaku Bisa Menggandakan Uang di Banggai

Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan mulai dari Desa Sabo Kecamatan Ampana Tete Kabupaten . Sekitar pukul 22.55 Wita dilakukan upaya penahanan mobil Toyota Rush warna hitam dengan DN 1245 NZ di Desa Obo Balinggara Perbatasan Kabupaten Banggai-Tojo-Una-una.

Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket plastic klip yang diduga sabu-sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah Handphone merk Vivo, dan 1 buah bong atau alat hisap.

“Disaksikan oleh aparat Desa Obo Balinggara, Nuhon, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan,” tuturnya.

Dia menambahkan, kalau kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Wujudkan Ketahanan Pangan, Bhayangkari Ditpolairud Polda Sulteng Panen Tomat dan Ikan Nila

Penulis : Qila