Madika, Banggai – Satuan Narkoba Polres Banggai mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Perbatasan Kabupaten Banggai dengan Kabupaten Tojo Una-una, Senin (15/5/2023) malam.

Kedua terduga pelaku diamankan, di Desa Obo Balingara Kecamatan Nuhon, Banggai, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 95,98 gram.

“Dua pelaku sudah diamankan berikut barang buktinya,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Hengky Prasetyo.

Menurut IPTU Hengky, penangkapan kepada terduga pelaku inisial TK (56) warga Jalan Cokroaminoto Kelurahan Luwuk dan FI (32) warga Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan.

Hal ini bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Banggai mendapatkan informasi bahwa ada orang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Sidrap, Sulsel, menuju Luwuk Kabupaten Banggai, Sulteng.

BACA JUGA  Pria di Luwuk Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan mulai dari Desa Sabo Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-una. Sekitar pukul 22.55 Wita dilakukan upaya penahanan mobil Toyota Rush warna hitam dengan DN 1245 NZ di Desa Obo Balinggara Perbatasan Kabupaten Banggai-Tojo-Una-una.

Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket plastic klip yang diduga sabu-sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah Handphone merk Vivo, dan 1 buah bong atau alat hisap.

“Disaksikan oleh aparat Desa Obo Balinggara, Nuhon, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan,” tuturnya.

Dia menambahkan, kalau kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Ini penjelasan Polda Sulteng Terkait Anggota Polres Banggai yang Diduga Hilang

Penulis : Qila