Madika, Sigi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari empat partai (Parpol).

Empat partai yang ditolak berkas pendaftaranya adalah Partai Garda Perubahan Indonesia (), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh dan Partai Indonesia ().

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soleman menjelaskan, dengan ditolaknya berkas empat parpol ini. Hanya ada 14 parpol yang dinyatakan telah memenuhi syarat , dari 18 parpol .

Ditolaknya berkas empat parpol ini, dikarenakan dokumen yang menjadi syarat pendaftaran bacaleg tidak terpenuhi.

BACA JUGA  Perkuat Pemahaman Tahapan Pilkada, KPU Palu Sosialisasikan Produk Hukum ke PPK dan PPS

Selain itu, batas waktu pendaftaran yang telah berakhir juga menjadi penyebab ke empat parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Tanggal -13 Mei 2023, pendaftaran bacaleg dimulai pukul 08.00-16.00 wita, sementara untuk pendaftaran bacaleg tanggal 14 Mei 2023 dimulai pukul 08.00-23.59 wita,” ungkap Soleman, Selasa (16/5/2023).

Penulis : Redaksi