Empat Berkas Pendaftaran Bacaleg Parpol di Sigi Ditolak KPU

  • Whatsapp
Ketua KPU Sigi, Soleman. FOTO : Tangkap layar

Madika, Sigi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari empat partai ().

Empat partai yang ditolak berkas pendaftaranya adalah Partai Garda Perubahan Indonesia (), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh dan Indonesia (GELORA).

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Soleman menjelaskan, dengan ditolaknya berkas empat ini. Hanya ada 14 yang dinyatakan telah memenuhi syarat , dari 18 parpol peserta pemilu.

Ditolaknya berkas empat parpol ini, dikarenakan dokumen yang menjadi syarat tidak terpenuhi.

Selain itu, batas waktu pendaftaran yang telah berakhir juga menjadi penyebab ke empat parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Tanggal 1-13 Mei 2023, pendaftaran bacaleg dimulai pukul 08.00-16.00 wita, sementara untuk pendaftaran bacaleg tanggal 14 Mei 2023 dimulai pukul 08.00-23.59 wita,” ungkap Soleman, Selasa (16/5/2023).

Penulis : Redaksi

BACA JUGA  Adu Argumen Hingga Pukul Meja, Warnai Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Kabupaten Sigi

Terkait