Madika, – Satuan reserse kriminal berhasil mengungkap kasus pengepul bahan bakar minyak (BBM) ilegal, pada Kamis (25/5/2023) .

Dalam pengungkapan kasus tersebut, berhasil mengamankan sebanyak tiga ribu tujuh ratus lima puluh liter bahan bakar minyak (BBM).

Kasat Reskrim , Ferdinand Esau Numbery mengatakan Ada sekitar lima puluh satu jerigen dan sepuluh tong berkapasitas dua ratus liter.

“Barang bukti itu diamankan di mapolres kota .” Terangnya.

Keterangan Bahan bakar minyak itu didapati pelaku dari rekannya di Makassar Sulawesi Selatan dan dipasarkan ke Kota .

BACA JUGA  Empat Produk Komunitas Asal Sulawesi Tengah Akan Hadir di Festival PARARA

“Jual beli bahan bakar minyak tanpa izin ini dilakukan sejak enam bulan terakhir” Tambahnya.

Sementara dari pengakuan pemiliknya, BBM yang diamankan berjenis avtur. Bahan bakar tersebut kemudian akan dijual ke warga sebagai minyak tanah.

Namu aparat kepolisian masih belum dapat memastikan jenis BBM tersebut, dan akan melakukan uji laboratorium ke instansi terkait.

Pihak Kepolisian juga belum melakukan penahanan kepada pengepul, karena masih akan melakukan pendalaman.

Penulis : Qila