Madika, – Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng melalui Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus prostitusi online.

Enam orang diduga terlibat dalam prostitusi online diamankan saat penggerebekan di salah satu hotel di Jalan Rajawali, , pada Minggu (29/5/2023).

Dari keenam orang tersebut, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai , dan tiga di antaranya merupakan mahasiswa dari perguruan tinggi terkemuka di Sulawesi Tengah.

“Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam prostitusi online,” kata , , Senin (5/6/2023).

“Ditangkap setelah tim menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penggrebekan di salah satu hotel di Jalan Rajawali, , pada hari Minggu,” tambahnya.

BACA JUGA  Komplotan Pencuri Motor di Palu Dibekuk Setelah Beraksi di 17 Tempat Kejadian

Djoko menjelaskan, dua wanita dan empat pria ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Selain itu, disita juga enam unit smartphone berbagai merk, dua lembar bill hotel, dan satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Empat pria yang ditangkap adalah IJM (23), mahasiswa dengan alamat Tanamodindi , MDR (28), mahasiswa dengan alamat Birobuli Utara Palu, ADP (24), mahasiswa dengan alamat Besusu Timur Palu, dan MA (24) dengan alamat Lolu Selatan Palu.

Sementara itu, dua wanita yang turut diamankan memiliki inisial D (21) dan RA (19).

Prostitusi online ini dilakukan dengan cara pelaku melakukan booking dua kamar hotel di Jalan Rajawali. Satu kamar digunakan untuk tinggal bersama korban, sedangkan satu kamar lagi digunakan untuk melayani tamu yang melakukan booking online (BO).

BACA JUGA  Pemkot Palu Ketambahan 22 Armada Angkut Sampah Baru

“Pelayanan B.O dilakukan melalui yang dibuat oleh pelaku. Mereka mempromosikan korban yang akan melayani pemesanan online. Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan dengan akun tamu, wanita yang disiapkan memberikan pelayanan di kamar hotel yang telah disiapkan,” jelas Djoko.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng juga mengungkap bahwa tarif praktek prostitusi booking online ini bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp .200.000.

Para pelaku akan mendapatkan pemasukan antara Rp 100.000 hingga Rp 400.000 dari pelayanan B.O.

Empat orang yang ditetapkan sebagai , yaitu IJM, MDR, ADP, dan MA, dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 3 bulan.

BACA JUGA  Pemprov Sulteng MoU dengan Perum Bulog

Penulis : Qila