Polda Sulteng Ungkap Kasus Prostitusi Online, Libatkan 3 Mahasiswa Universitas Terkemuka
Madika, Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng melalui Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus prostitusi online.
Enam orang diduga terlibat dalam prostitusi online diamankan saat penggerebekan di salah satu hotel di Jalan Rajawali, Kota Palu, pada Minggu (29/5/2023).
Dari keenam orang tersebut, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga di antaranya merupakan mahasiswa dari perguruan tinggi terkemuka di Sulawesi Tengah.
“Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam prostitusi online,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, Senin (5/6/2023).
“Ditangkap setelah tim menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penggrebekan di salah satu hotel di Jalan Rajawali, Palu, pada hari Minggu,” tambahnya.
Djoko menjelaskan, dua wanita dan empat pria ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Selain itu, disita juga enam unit smartphone berbagai merk, dua lembar bill hotel, dan satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Empat pria yang ditangkap adalah IJM (23), mahasiswa dengan alamat Tanamodindi Palu, MDR (28), mahasiswa dengan alamat Birobuli Utara Palu, ADP (24), mahasiswa dengan alamat Besusu Timur Palu, dan MA (24) dengan alamat Lolu Selatan Palu.
Sementara itu, dua wanita yang turut diamankan memiliki inisial D (21) dan RA (19).
Prostitusi online ini dilakukan dengan cara pelaku melakukan booking dua kamar hotel di Jalan Rajawali. Satu kamar digunakan untuk tinggal bersama korban, sedangkan satu kamar lagi digunakan untuk melayani tamu yang melakukan booking online (BO).
“Pelayanan B.O dilakukan melalui aplikasi MiChat yang dibuat oleh pelaku. Mereka mempromosikan korban yang akan melayani pemesanan online. Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan dengan akun tamu, wanita yang disiapkan memberikan pelayanan di kamar hotel yang telah disiapkan,” jelas Djoko.
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng juga mengungkap bahwa tarif praktek prostitusi booking online ini bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.200.000.
Para pelaku akan mendapatkan pemasukan antara Rp 100.000 hingga Rp 400.000 dari pelayanan B.O.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IJM, MDR, ADP, dan MA, dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 3 bulan.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan