Madika, – Kepolisian Daerah () Provinsi Sulawesi Tengah bersama jajaranya telah berhasil menangkap sepuluh dari sebelas kasus pemerkosaan anak di Parigi.

Dua ditangkap di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, sementara satu masih buron.

Sulawesi Tengah, Joko Wienartono, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut akan segera dibawa dari Balikpapan ke kota Palu.

“Kami telah menangkap tersangka AA dan tersangka AS minggu lalu di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” ujar Joko Wienartono, Senin (5/6/2023).

Selain itu, seorang oknum polisi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan saat ini ditahan di Rutan Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Pemprov Sulteng Akan Terapkan Aplikasi Manajemen Kepegawaian

Dengan penangkapan tiga tersangka ini, total ada sepuluh tersangka yang telah ditahan di rumah tahanan , sementara polisi masih memburu satu tersangka lainnya.

Dari sepuluh tersangka yang ditangkap, mereka memiliki inisial HR, Mt, ARH, R, AK, F, AA, AS, D, dan MKS. Tersangka-tersangka ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk kepala desa, oknum polisi, guru, petani, dan mahasiswa.

Penulis : Qila