Madika, - Gubernur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 500/118/Dis. Perindag-G.ST/2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Pemerintah Provinsi .

“Berdasarkan surat keputusan tersebut, diharapkan kepada seluruh kepala OPD lingkup Provinsi maupun /Kota untuk segera membentuk Tim P3DN guna mempercepat program pemerintah sesuai arahan Presiden RI,” ucap Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi , Muchsin Pakaya, SE., M.Si.

Hal itu disampaikan saat Pelatihan Teknis Pengisian Aplikasi Tim P3DN di Ruang Polibu Kantor Gubernur, Jumat 27/5/2022. Pelatihan ini dalam rangka percepatan realisasi pengimputan data pada Sistem Pengawasan (Siswas P3DN).

Kegiatan digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bekerja sama dengan Biro PBJ serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan .

BACA JUGA  Bukti Kepedulian Nyata, Ahmad Ali Persembahkan Mobil Sekolah untuk Desa Tampabatu

Kepala Disperindag Provinsi diwakili Kasi Perlindungan Barang Konsumen dan Tertib Niaga M. Adfar Lamakatutu, SE., M.Si dan Kepala BPKP diwakili Auditor Muda BPKP Dheny Purnomo, SE., MM.Lebih lanjut, Tim P3DN memiliki tugas yaitu pertama, Melakukan pemantauan terhadap produk dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh perangkat daerah, badan hukum, serta badan usaha swasta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, Melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dengan perangkat daerah, badan hukum, dan lain sebagainya.Ketiga, Melakukan promosi dan sosialisasi kepada masyarakat dan juga kepada para pelaku usaha mengenai produk dalam negeri dan mendorong pendidikan sejak dini terkait kecintaan terhadap produk dalam negeri serta memberikan akses informasi mengenai produk dalam negeri.

BACA JUGA  Pemprov Sulteng Siapkan Bantuan Gratis Benih Padi untuk 1.000 H

Keempat, Mengawasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang dan jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen barang dan jasa terkait.Kelima, Mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul berkaitan dengan perhitungan nilai TKDN sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh produsen.

“Pelatihan teknis pengisian Aplikasi P3DN merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Gubernur tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri,” ujar Muchsin Pakaya.

Disperindag, Biro PBJ dan BPKP Perwakilan Sulteng mengundang beberapa OPD lingkup Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki anggaran cukup besar diantaranya, Dinas Bina Marga dan Penata Ruang, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kesehatan. (*)

BACA JUGA  DPRD Sulteng Sempurnakan Perda Pemerintah Desa di Kemendagri