Madika 2023 akan segera tiba. Umat Muslim mulai menyiapkan sesuai dengan anjuran. Namun, sering kali muncul pertanyaan apakah orang yang berkurban diperbolehkan memakan dagingnya?

Dikutip dari laman Online, dalam surat Al Haj ayat 36, Allah SWT berfirman sebagai berikut:

“Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur” (QS Al Haj:36).

Para ulama memaknai perintah dalam ayat tersebut sebagai anjuran bagi orang yang berkurban untuk memakan daging kurban, bukan sebagai kewajiban. Oleh karena itu, memakan daging merupakan sunnah bagi orang yang berkurban, dengan tujuan mendapatkan berkah.

BACA JUGA  Gubernur Sulteng : Jangan Coba-coba Ganggu Alkhairaat

Sementara itu, situs resmi Kementerian Agama menjelaskan bahwa boleh atau tidaknya orang yang berkurban memakan daging kurbannya tergantung pada dua situasi berikut. Pertama, jika kurban tersebut adalah kurban sunnah, maka para ulama sepakat bahwa orang yang berkurban beserta keluarganya boleh memakan dagingnya.

Namun, dalam kasus kurban nadzar, orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurban tersebut. Kurban nadzar adalah kurban yang diwajibkan kepada seseorang karena ia bernadzar atau berjanji kepada Allah.

Beberapa kitab menjelaskan kewajiban membagi daging kurban kepada golongan fakir miskin atau golongan lain yang berhak menerima. Hal ini tertuang dalam kitab Fath Al-‘in yang artinya sebagai berikut:

BACA JUGA  TPID Palu Jaga Stabilitas Harga Jelang Idul Adha di Pasar Manonda dan Swalayan