Madika, Palu – Komisi Kepolisian Nasional melakukan kunjungan ke Mapolda untuk melakukan supervisi terhadap kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Parigi Moutong.

Sekitar pukul 18.00 WITA, komisioner Kompolnas tiba di Mapolda . Mereka langsung menuju ruang pertemuan untuk melakukan supervisi terhadap kasus pemerkosaan anak di Parigi Moutong.

Dalam pertemuan tersebut, dua anggota komisi kepolisian nasional hadir, di antaranya Benny Josua Mamoto dan Poengky Indarti.

Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto mengatakan bahwa hasil supervisi menunjukkan bahwa telah menangkap sebelas . Satu berkas juga telah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk diperiksa kembali.

“Kami telah menerima paparan dari penyidik mengenai progres penanganan kasus ini. Kami juga mengapresiasi keputusan untuk menarik kasus ini ke , sehingga penanganannya dapat lebih optimal,” jelasnya.

BACA JUGA  Dua Pelaku Penipuan Seleksi Polri Berhasil Dibekuk Polda Sulteng

Benny Mamoto menekankan bahwa publik sangat menantikan bagaimana penanganan dan penyelesaian kasus ini. Selama proses penyidikan, penyidik perlu mendengar pendapat ahli terkait dengan pasal yang digunakan.

Komisi Kepolisian Nasional terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan . Kompolnas berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar hingga mencapai persidangan.

Sebelas dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang , dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara.

Poengky Indarti, anggota komisioner lainnya, menyatakan bahwa sebagai pengawas eksternal, tugas mereka adalah memastikan bahwa Polri menjalankan tugasnya secara profesional dan mandiri.

“Kami berharap agar proses ini berjalan lancar mulai dari pelimpahan ke jaksa hingga persidangan,” ujarnya.

BACA JUGA  Remaja Putri di Palu Diduga Jadi Korban TPPO, Pelaku Ditahan Polres Banggai

Ia juga menekankan bahwa kasus ini harus memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.

Penulis : Qila