Kompolnas Lakukan Supervisi terhadap Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Anak di Parigi Moutong
Madika, Palu – Komisi Kepolisian Nasional melakukan kunjungan ke Mapolda Sulawesi Tengah untuk melakukan supervisi terhadap kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Parigi Moutong.
Sekitar pukul 18.00 WITA, komisioner Kompolnas tiba di Mapolda Sulawesi Tengah. Mereka langsung menuju ruang pertemuan untuk melakukan supervisi terhadap kasus pemerkosaan anak di Parigi Moutong.
Dalam pertemuan tersebut, dua anggota komisi kepolisian nasional hadir, di antaranya Benny Josua Mamoto dan Poengky Indarti.
Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto mengatakan bahwa hasil supervisi menunjukkan bahwa polisi telah menangkap sebelas tersangka. Satu berkas juga telah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk diperiksa kembali.
“Kami telah menerima paparan dari penyidik mengenai progres penanganan kasus ini. Kami juga mengapresiasi keputusan Kapolda Sulteng untuk menarik kasus ini ke Polda Sulteng, sehingga penanganannya dapat lebih optimal,” jelasnya.
Benny Mamoto menekankan bahwa publik sangat menantikan bagaimana penanganan dan penyelesaian kasus ini. Selama proses penyidikan, penyidik perlu mendengar pendapat ahli terkait dengan pasal yang digunakan.
Komisi Kepolisian Nasional terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kompolnas berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar hingga mencapai persidangan.
Sebelas tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara.
Poengky Indarti, anggota komisioner lainnya, menyatakan bahwa sebagai pengawas eksternal, tugas mereka adalah memastikan bahwa Polri menjalankan tugasnya secara profesional dan mandiri.
“Kami berharap agar proses ini berjalan lancar mulai dari pelimpahan ke jaksa hingga persidangan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini harus memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan