Madika, – Tim Satgas Pengawasan Barang Bersubsidi yang dimonitori oleh Bagian Ekonomi Setda melakukan pemantauan di Kecamatan dan berdasarkan laporan masyarakat.

Kepala Bagian Ekonomi Setda , Rahmat Mustafa, mengatakan bahwa pada Selasa, 13 Juni 2023, tim Satgas Kota berhasil mengambil tindakan tegas dengan menyita 69 tabung gas LPG 3 Kg dari pengecer.

Pengecer tersebut menjual gas LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18 ribu. Tindakan tegas dilaksanakan saat tim turun ke lapangan.

Berikut adalah identitas pedagang yang melakukan penjualan gas LPG 3 Kg secara eceran di atas HET:

BACA JUGA  Pelaku Usaha Berpenghasilan di Atas Rp800 Ribu Wajib Gunakan Gas non Subsidi

. Sr, seorang pengecer di Jalan Tanjung Manimbaya dengan barang bukti berupa buah tabung gas LPG 3 Kg.