Madika, – Tiga motif batik khas Parimo didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM () untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual ().

Pendaftaran tiga motif batik khas Parimo dilakukan pada event (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, yang diselenggarakan oleh Kanwil Sulteng, Jumat (16/6/2023).

Tiga motif batik khas Parimo merupakan salah satu jenis karya yang dapat dilindungi hak ciptanya, sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.

Di dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa motif batik yang dapat dilindungi adalah yang bersifat inovatif, kontemporer, dan tidak tradisional.

Masa berlaku hak cipta atas karya seni batik kontemporer adalah seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

BACA JUGA  Permudah Legalisasi, Kemenkumham Sulteng Resmikan Sertifikat Apostille

Pendaftaran tiga motif batik khas Parimo ini diinisiasi oleh Ketua BPC HIPMI Kabupaten Parigi Moutong, Moh. Ridwan.

Dijelaskan, pendaftaran motif batik ini bertujuan untuk mendorong perkembangan industri batik di Kabupaten Parigi Moutong.

Selain itu, langkah ini juga merupakan kontribusi bagi dalam mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru.

“Kami berharap motif batik ini dapat menjadi simbol khas Kabupaten Parigi Moutong. Motif yang dikembangkan memiliki nilai-nilai kearifan lokal,” ujar Moh. Ridwan.

Motif batik yang didaftarkan ini merupakan karya Edy Subianto, seorang seniman yang berasal dari Kabupaten Parigi Moutong.

BACA JUGA  Cek Hasil Seleksi Administrasi CASN dan PPPK Kemenkumham 2023

Motif tersebut dihasilkan dari pengembangan sejumlah simbol yang terdapat dalam buku “ in Central Celebes” yang ditulis oleh Walter Kaudern.

Motif batik tersebut diberi nama “Bengga” yang memiliki arti “Kerbau”. Kerbau memiliki peranan penting dalam budaya masyarakat etnis Kaili, yang terlihat dari banyaknya ukiran kepala kerbau pada bangunan tradisional (Panapiri) dan motif baju serta gambar penutup kepala tradisional (Siga) di .

Motif Bengga diharapkan dapat menjadi identitas dan Indonesia sebagai produk lokal yang berbasis kearifan lokal.

Edy Subianto berharap bahwa kehadiran Motif Bengga dapat membangkitkan rasa bangga terhadap produk lokal, sehingga meningkatkan kepercayaan diri dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.

BACA JUGA  Kemenkumham Sulteng akan Bangun BAPAS di Toli-toli

Motif Bengga tercatat dengan Nomor Pencatatan: 000479066, 000479067, dan 000479068.

Penulis : Qila