Madika, – Ratusan bakal calon anggota legislatif () di Kota dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Penetapan BMS sendiri, dilakukan Komisi Pemilihan Umum () Kota berdasarkan hasil verifikasi administrasi bakal .

Iskandar Lembah, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara , menjelaskan bahwa terdapat beberapa penyebab mengapa ratusan bakal tersebut dinyatakan BMS.

Salah satunya terkait dengan ijasah yang belum dilegalisir dan surat pengganti ijasah yang tidak dilegalisir.

“Selain itu, ada juga beberapa model pernyataan yang tidak dicentang oleh para calon. Contohnya, pernyataan tidak pernah terlibat dalam kasus hukum yang seharusnya harus dicentang. Akibatnya, mereka tidak memenuhi syarat,” ungkap Iskandar dalam wawancara setelah menghadiri kegiatan FGD tentang pemungutan dan perhitungan suara pada Sabtu (24/6/2023).

Meskipun dinyatakan BMS, Iskandar menjelaskan bahwa partai dan bakal masih diberikan waktu hingga 9 Juli untuk melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.

BACA JUGA  Ledakan Tungku di PT ITSS: 12 Karyawan Tewas dan 35 Terluka

Iskandar menegaskan, jika dalam rentang waktu tersebut persyaratan yang telah disampaikan tidak diperbaiki, maka akan dilakukan proses penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi bakal caleg.

“Para calon yang tidak lengkap persyaratannya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Setelah tanggal 9 Juli, kami akan melakukan pencermatan sebelum menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS),” tegasnya.

Penulis : Redaksi