Madika, Palu – Sebanyak 832 bakal calon anggota legislatif (caleg) di Provinsi () dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Dari 17 partai yang mengajukan bakal caleg mereka, hanya ada 60 bakal caleg di yang telah dinyatakan telah memenuhi syarat setelah melalui verifikasi administrasi.

Belum memenuhi syarat ratusan bakal caleg tersebut, disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan , Christian A. Oruwo, Sabtu (24/6/2023).

Christian menjelaskan bahwa status BMS tersebut disebabkan oleh beberapa alasan, seperti dokumen persyaratan yang belum sah, seperti pas foto, perbedaan nomor induk kependudukan (NIK), ketidaksesuaian nama, ijazah, surat keterangan sehat, serta adanya data ganda internal maupun eksternal.

BACA JUGA  KPU Sulteng Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

“Ia memberikan contoh, ada caleg yang mendaftar di dua partai yang berbeda, padahal aturan menyatakan bahwa caleg hanya boleh mendaftar di satu partai dan satu daerah pemilihan (Dapil),” jelasnya.

Untuk mengatasi hal ini, pengurus partai politik diminta untuk segera mengajukan perbaikan dokumen persyaratan caleg yang belum lengkap mulai dari tanggal 25 Juni hingga 9 Juli 2023.

juga menyediakan layanan help desk bagi partai politik peserta 2024 untuk membantu perbaikan administrasi caleg agar dapat mengikuti kontestasi 2024.

Setelah periode perbaikan dokumen, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kembali mulai dari tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Tahapan-tahapan selanjutnya dalam proses pemilihan legislatif akan dilakukan setelah itu.

BACA JUGA  Disebut Hamburkan Anggaran, DPRD Palu Pertanyakan Fungsi Posko Covid-19 Di Kelurahan

Penulis : Qila