Madika, Palu – Sebanyak 171 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Provinsi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh Komisi Pemilihan Umum () Sulteng.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam kegiatan pelaksanaan penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi akhir dokumen Bakal Calon Anggota dan Bakal Calon Anggota di kantor Sulteng, Minggu (6/8/2023).

Komisioner Sulteng Christian A. Oruwo menjelaskan, berdasarkan berita acara hasil akhir Vermin terhadap bakal calon legislatif yang diajukan 17 partai , hanya 711 yang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara dari hasil verifikasi dokumen akhir Anggota DPD RI, semuanya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

“Bakal calon anggota DPD RI sudah memenuhi syarat, sementara untuk Bacaleg Provinsi masih ada beberapa catatan yang harus dilengkapi sebelum batas tahapan percermatan pada tanggal 6-11 Agustus 2023.” Ujarnya.

Hal mendasar yang menyebabkan 171 Bacaleg Provinsi tidak memenuhi syarat adalah persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Ijasah, serta masih berstatus ASN (belum pensiun).

BACA JUGA  Hadiri Peringatan Isra' Mi'raj, Wawali Ajak Masyrakat Sukseskan Pemilu Damai

“Untuk ASN dia belum mundur (dari ASN) makanya perlu dilengkapi kembali dokumennya. Ijasah ini ada yang melampirkan legalisiran tetapi tidak oleh pejabat yang berwenang, dokumen surat pengganti ijasah tidak sesuai dengan format yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta masalah teknis lainnya, “Jelasnya.

Hadir dalam penyerahan berita acara Komisioner Dirwansyah Putra, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cherly Trisna Ilyas, yang disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun, serta komisioner Bawaslu Sulteng lainnya.

Penulis : Qila