Baru Tiga Parpol di Kota Palu yang Menyerahkan Dokumen Perbaikan Syarat Pencalonan
Madika, Palu – Jelang batas akhir pengajuan dokumen administrasi perbaikan syarat pencalona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mencatat baru tiga partai politik (Parpol) yang mengajukan perbaikan.
Tiga partai politik yang telah menyerahkan dokumen administrasi perbaikan syarat pecalonan itu adalah PKB, Partai Umat dan Partai Buru.
Iskandar Lembah, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu menjelaskan, jika hingga 9 Juli dokumen syarat pencalonan yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BSM) tidak diperbaiki oleh 15 partai politik lainnya, maka secara otomatis bakal caleg mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Batas akhirnya besok, kalau mereka tidak perbaiki maka secara otomatis dinyatakan TMS,” ungkap Iskandar dihubungi via WhastApp, Sabtu (8/7/2023).
Lanjut Iskandar, proses pengajukan perbaikan dokumen syarat pencalonan sendiri telah disampaikan sejak 26 Juni.
Ditegaskan juga, pihaknya selaku penyelenggaran telah berulang kali menyampaikan kepada parpol peserta pemilu.
“Sudah, sudah berulang kami komunikasi dengan parpol,”tegasnya.
Setelah proses ini, kami akan akan melakukan verigikasi administrasi dari tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus
Sebelumnya KPU Palu telah menyampaikan kepada parpol peserta pemilu terkait dokumen syarat pencalonan yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) untuk segera diperbaiki.
Penulis : Sob
Tinggalkan Balasan