Madika, Palu – Jelang batas akhir pengajuan dokumen administrasi perbaikan syarat pencalona, Komisi Pemilihan Umum () Kota Palu mencatat baru tiga partai () yang mengajukan perbaikan.

Tiga partai yang telah menyerahkan dokumen administrasi perbaikan syarat pecalonan itu adalah PKB, Partai Umat dan Partai Buru.

Iskandar Lembah, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Kota Palu menjelaskan, jika hingga 9 Juli dokumen syarat pencalonan yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BSM) tidak diperbaiki oleh 15 partai lainnya, maka secara otomatis bakal mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Batas akhirnya besok, kalau mereka tidak perbaiki maka secara otomatis dinyatakan TMS,” ungkap Iskandar dihubungi via WhastApp, Sabtu (8/7/2023).

BACA JUGA  Lestarikan Kearifan Lokal Melalui Lomba Perahu Tradisional

Lanjut Iskandar, proses pengajukan perbaikan dokumen syarat pencalonan sendiri telah disampaikan sejak 26 Juni.

Ditegaskan juga, pihaknya selaku penyelenggaran telah berulang kali menyampaikan kepada parpol .

“Sudah, sudah berulang kami komunikasi dengan parpol,”tegasnya.

Setelah proses ini, kami akan akan melakukan verigikasi administrasi dari tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus

Sebelumnya telah menyampaikan kepada parpol terkait dokumen syarat pencalonan yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) untuk segera diperbaiki.

Penulis : Sob

BACA JUGA  4288 Bilik Suara Tiba di KPU Kota Palu