Madika, Sigi – Pihak kepolisian Unit Reskrim bersama Satuan Reskrim
berhasil mengamankan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di Desa Beka, Kecamatan Marawola, , Minggu (30/7/2023) .

Kasi Humas AKP Ferry Triyanto mengatakan, berinisial YS alias Y (22th) warga Desa Beka Kecamatan Marawola, sedangkan korban berinisial KF alias Y (20 th) warga Desa Sibedi Kecamatan Marawola.

AKP Ferry, menjelaskan kronologis kejadian bermula saat berkunjung ke rumah korban. Setelah bercakap sejenak diruang keluarga, lalu YS mengajak korban ke salah satu kamar milik adiknya A, Saat didalam kamar inilah perselisihan mulai terjadi dimana Korban KF menuduh YS sering menelpon perempuan lain, namun hal ini dibantah oleh YS dan setelah adu mulut di salah satu kamar, korban mengalami penganiayaan yang parah.

BACA JUGA  Percepat Vaksinasi Covid19, Polres Sigi Gunakan Layanan Dor to Dor

Setelah tersangka menyadari kondisi korban, ia membawa korban ke rumah sakit, namun sayangnya, korban meninggal dunia.

Mendapatkan laporan, Unit reskrim dan langsung bergerak mengecek kondisi korban dirumah sakit dan sebagian lagi langsung mencari keberadaan tersangka Ys dan berhasil mengamankannya.

Guna mencari bukti pendukung lainnya tim reskrim Polsek dan Sigi dihari yang sama langsung melakukan olah TKP dirumah tersangka didesa beka kecamatan marawola, dalam olah TKP, Ada beberapa barang bukti yang ditemukan termasuk alat hisap narkoba jenis sabu.

“Tersangka telah diamankan di Mapolres Sigi untuk proses hukum selanjutnya.” Ujar Ferry

BACA JUGA  Komunikasi Sandi Pemda Masih Terbatas

Ia juga berharap masyarakat dapat menyelesaikan persoalan dengan bijak dan percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Penulis : Qila