Madika, – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III , menghadapi dominasi kasus penyalahgunaan narkoba.

Kepala Badan Provinsi tersebut, Brigjen Pol Monang Situmorang, mengatakan bahwa masalah menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan banyaknya narapidana perempuan terjerat dalam kasus .

“Sebanyak 83 persen dari 178 narapidana perempuan di lembaga pemasyarakatan tersebut berperan sebagai pengedar narkotika.” Ujarnya, saat melakukan narkoba di halaman Kantor , Jumat (4/8/2023).

Situmorang juga mengungkapkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di mencapai 2,80 persen dari penduduk berumur 15 hingga 64 tahun.

BACA JUGA  Fraksi PKB Minta Pemkot Palu Selaras dengan Pemprov Sulteng Atasi Konflik Tanah

Selain itu, ia menyoroti bahwa menduduki peringkat keempat dalam kasus penyalahgunaan narkotika secara nasional.

Untuk itu Badan Narkotika sedang berupaya keras melakukan langkah pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan kerjasama lintas sektoral untuk mengurangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Penulis : Qila