Permudah Legalisasi, Kemenkumham Sulteng Resmikan Sertifikat Apostille
Madika, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) resmi menjadi tempat cetak sertifikat Apostille.
Inovasi ini untuk mempermudah proses legalisasi dokumen publik konvensional untuk digunakan di luar negeri.
Apostille adalah sertifikasi yang diberikan oleh negara asal suatu dokumen untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut asli dan sah. Sertifikat Apostille sendiri memberi bantuan untuk mempercepat proses legalisasi dibandingkan dengan cara-cara sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang Apostille.
“Kami pastikan bahwa layanan Apostille ini akan lebih dekat untuk masyarakat, segala kemudahan ini adalah untuk kemajuan kita bersama.” Ujarnya, saat membuka kegiatan sosialisasi Apostille, Kamis (24/8/2023).
Kakanwil juga secara simbolis mencetak tiga sertifikat perdana yang akan digunakan oleh mahasiswa yang melanjutkan pendidikan di luar negeri.
Selain itu, Kakanwil juga menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha ekonomi kreatif di Kota Palu dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menyebarkan informasi tentang layanan Apostille dan layanan hukum lainnya.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum) menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses legalisasi Apostille untuk sekitar 15 dokumen dan merasa senang atas antusiasme masyarakat terhadap layanan ini.
“Saat ini sekitar 15 dokumen sedang kami proses legalisasi Apostille, semoga berjalan lancar dan kami sangat senang atas antusiasme yang tinggi ini,” tutup Kabid Yankum.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan