Madika, – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi menyampaikan ke publik hasil Uji Laboratorium, terkait dugaan pencemaran Sungai Pondo akibat aktivitas pertambangan PT. Citra Mineral (CPM).

Keterbukaan informasi itu bertujuan untuk membuat Masyarakat tidak lagi resah dengan adanya berbagai isu pencemaran lingkungan akibat adanya PT.CPM.

“Kami berharap agar hasil uji laboratorium DLH terkait kemunculan genangan dan mata air pada bekas lubang tambang dan hasil uji laboratorium atas dugaan pencemaran Sungai Pondo dapat dipublikasikan luas, agar warga yang lagi resah saat ini dapat mengetahui apa benar terjadi pencemaran limbah tambang emas atau tidak,” ujar Sunardi Katili Direktur Walhi Sulteng, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).

Lanjut Sunardi, berdasar Pasal 4 ayat dan ayat 2 serta Pasal 7 ayat dan 2 Peraturan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka setiap orang berhak memperoleh informasi terkait hasil uji lab tersebut, serta badan publik seperti DLH wajib menyediakan informasi hasil dua kejadian tersebut.

BACA JUGA  Puluhan Pelajar di Palu Ikuti Kampanye Peduli Lingkungan

“Meski pihak CPM melalui Manager Government Relation and Permit berdalih bahwa air tergenang dalam kubangan bekas lubang tambang itu hal biasa sebab limpasan air hujan dan kemunculan mata air ataupun keruhnya Sungai Pondo disebabkan curah hujan tinggi dihulu sungai dan tidak pernah membuang limbah beracun ke sungai, itu hak CPM untuk mengklarifikasinya, tetapi bagi kami mesti pihak DLH dan juga harus menyampaikan resmi hasil Uji Labnya ke publik, tutup Sunardi.

Sebelumnya beredar video dengan narasi pencemaran lingkungan akibat beroperasi PT. CPM di wilayah Kelurahan Poboya dan sekitaranya. Namun hal tersebut telah diklarifikasi oleh perusahan serta Dinas terkait yakni DLH yang mengkonfirmasi bahwa hal itu tidaklah benar dengan mengklaim telah melakukan uji laboratorium.(*)

BACA JUGA  AJI Palu Resmi Letakan Batu Pertama Pembangunan Sekertariat Usai Penantian 27 Tahun