Polres Donggala Layangkan Surat Panggilan Ketiga Tersangka Korupsi Website Desa
Madika, Donggala – Kepolisian Resort (Polres) Donggala telah mengirim surat panggilan kepada tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat website desa di Kabupaten Donggala.
Kasatreskrim Polres Donggala, Iptu Asep Prandi, membenarkan hal ini saat dihubungi pada Jumat (8/9/23).
“Ketiganya telah menerima surat panggilan tersangka, dan kami akan mengundang teman-teman media untuk pengumuman selanjutnya,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai siapa yang menerima surat panggilan tersangka, Iptu Asep menegaskan, enggan menyampaikan dan mengaku akan mengumumkan secara bersama-sama dihadapan awak media.
Program pengadaan Website desa ini dinilai tidak transparan yang didanai oleh Dana Desa (DD) tahun 2019, serta memiliki sejumlah masalah dan belum menjadi prioritas berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng.
Diduga kuat bahwa CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP) direkomendasikan oleh pejabat Donggala kepada beberapa kepala desa agar program website dianggarkan di desa masing-masing. Selain itu, anggaran pengadaan perangkat lunak website yang dikeluarkan oleh masing-masing desa dianggap terlalu besar, berkisar antara 49 hingga 54 juta rupiah per-Desa.
Dari penelusuran yang dilakukan terhadap beberapa desa yang mengadakan website, ditemukan bahwa pengadaan hanya dilakukan oleh satu perusahaan, meskipun anggarannya melebihi 10 juta.
Hal ini melanggar peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di Desa.
Selain itu, ada pelanggaran terhadap UU nomor 5 tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena hanya satu perusahaan, yaitu CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP), yang terlibat dalam pengadaan website tanpa melalui proses penawaran.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan