Madika, – Sebanyak 809 pengendara baik pengendara Roda 2 maupun pengemudi Roda 4 dan Roda 6 ditindak karena melanggar peraturan berlalu lintas, selama delapan hari Operasi Zebra Tinombala 2023 di .

Kasat Lantas Iptu Hendrik mengatakan, dari keseluruhan jumlah tindakan tersebut, dibagi dua bagian yakni berupa bukti pelanggaran (tilang) sebanyak 72 tindakan, dan teguran sebanyak 737 teguran, dan jumlahnya meningkat di banding tahun yang lalu.

Pihaknya juga memberlakukan tilang manual, ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan efek jera bagi masyarakat terutama pengguna jalan.

“Untuk Ops Zebra Tinombala 2023 Itu sendiri sesuai jadwal digelar selama 14 hari di Kab. Sigi dengan memberlakukan tilang manual, ini sebagai edukasi dan efek jera bagi masyarakat terutama pengguna jalan,” Tegasnya..

BACA JUGA  Joppi : Nanti Kejar Adipura Baru Banyak Kantong Plastik Di Pagar Masyarakat

Adapun pertimbangan diterapkannya kembali tilang manual, karena di Sigi sendiri belum memiliki sistem ETLE (electronic traffic law enforcement) berdasarkan hasil evaluasi Korlantas .

Kasat Lantas juga mengimbau masyarakat Sigi untuk selalu memeriksa kelengkapan kendaraan mereka dan membawa surat-surat kendaraan demi keselamatan berlalu lintas.

Penulis : Qila