Madika, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Tengah memindahkan 150 Narapida Rutan Kelas IIA Ke Lapas Kelas IIA , Jumat (15/09/2023) malam.

Proses pemindahan napi dikawal aparat kepolisian, serta disaksikan Kepala , dan Ricky Dwi Biantoro selalu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas).

“Pemindahan narapidana ini bertujuan untuk mengurangi jumlah WBP yang over kapasitas dan bentuk deteksi dini untuk meminimalisir gangguan kamtib.” Ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan , Ricky Dwi Biantoro saat dimintai keterangan, Sabtu (16/9/2023).

Pemindahan narapidana menggunakan 4 Unit transpas dengan pengawalan ketat Tim Satops Patnal Jajaran Bersama tim gabungan TNI/Polri.

BACA JUGA  Menteri Ekonomi Israel Diserang oleh Aktivis Anti-Pemerintah

Ditambahkan pemindahan dilakukan secara bertahap. Selain itu, pihaknya akan melakukan penataan dan perawatan ruangan warga binaan, baik aliran listrik dan kebersihannya.

Sementara Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa pemindahan tersebut merupakan bentuk komitmen kuat jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam memberantas di dalam Rutan, yang tentunya sangat menghambat proses pembinaan kepada seluruh WBP.

“Pemindahan tersebut bukan hanya terfokus pada WBP yang terpidana kasus narkotika, namun juga memfokuskan pada setiap WBP yang sangat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban didalam Rutan Kelas IIA Palu.” Urainya.

BACA JUGA  Optimalkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Setibanya di Lapas Kelas IIA Palu, 75 Wargabinaan tersebut mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan screening TB guna mengetahui kondisi kesehatan dan deteksi dini tuberculosis. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan petugas pemasyarakatan Se-Kota Palu Dan Donggal.

Penulis : Qila