Mantan Camat Rio Pakava Jadi Tersangka Website Desa Donggal
Madika, Donggala – Mantan Camat Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Tamrin resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan alat website desa tahun 2019, oleh Penyidik Tipikor Polres Donggala pada Selasa (19/9/23) dini hari.
Tidak hanya ditetapkan menjadi tersangka, Thamrin juga langsung ditahan di sel tahanan Mapolsek Banawa untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari.
Sementara penasihat hukumnya, Hamka Akib, menjelaskan kliennya hanya menghadapi masalah administrasi. Meskipun dikenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memiliki ketentuan yang mengatur tindakan korupsi yang dapat merugikan negara dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.” Ujarnya.
Sebelumnya polisi telah menetapkan direktur CV. Hani Collection, Ardiansya dan Mardiana, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan website desa. Status hukum mereka langsung diikuti dengan penahanan.
Kedua mantan honorer Pemda Donggala tersebut menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di ruang krimsus.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan