Madika, – Mantan Camat Rio Pakava, , Tamrin resmi ditetapkan menjadi dalam kasus pengadaan alat website desa tahun 2019, oleh Penyidik Tipikor pada Selasa (19/9/23) dini hari.

Tidak hanya ditetapkan menjadi , Thamrin juga langsung ditahan di sel tahanan Mapolsek Banawa untuk kepentingan selama 20 hari.

Sementara penasihat hukumnya, Hamka Akib, menjelaskan kliennya hanya menghadapi masalah administrasi. Meskipun dikenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memiliki ketentuan yang mengatur tindakan korupsi yang dapat merugikan negara dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.” Ujarnya.

BACA JUGA  Solidaritas Tiktoker Sulteng Gelar Tabur Bunga, Kenang Korban dan Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Sebelumnya telah menetapkan direktur CV. Hani Collection, Ardiansya dan Mardiana, sebagai dalam kasus korupsi pengadaan website desa. Status hukum mereka langsung diikuti dengan penahanan.

Kedua mantan honorer Pemda tersebut menjalani selama kurang lebih 12 jam di ruang krimsus.

Penulis : Qila