Madika, – Satuan Reserse (Satresnarkoba) telah berhasil menangkap tersangka ET, yang diduga sebagai pengedar jenis sabu dan ekstasi.

ET ditangkap di rumahnya di Jalan Hos Cokroaminoto pada Senin (9/101/2023).

Dari hasil penangkapan, Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti jenis sabu seberat 1022 gram atau Kg, 2 paket sabu 0,44 gram dan butir obat pil jenis ekstasi.

“Barang haram tersebut disimpan dalam lemari dalam kamar rumah, tempat tinggal tersangka dimana tersangka ditangkap,” Bebernya Kasat Narkoba Palu, AKP Rijal, Rabu (11/10/2023).

Proses pendalaman dan penyelidikan masih dilakukan kepolisian untuk mengungkap asal-usul dan tujuan peredaran barang haram tersebut.

BACA JUGA  Tingkatkan Kapasitas Kader, BPKK Gelar Pelatihan MC

Atas perbuatan tersangka ET terjerat pasal dengan Hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup.

Penulis : Qila