Madika, – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak () Sulawesi Tengah, memastikan pelaku bocah 8 tahun di mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

Kepala Seksi Tindak Lanjut Kasus , yang juga sebagai pendamping Korban, Zulfikar, mengatakan pihaknya akan fokus kepada korban untuk memastikan kasus tersebut terungkap dengan adil dan di proses sesuai prosedur.

“Kami terus melakukan penjangkau di rumah korban dan terus melakukan pengawalan pendampingan hukum kepada pelaku,” ujarnya, Jumat (3/11/2023).

juga dalam waktu dekat akan memberikan dukungan emosional kepada ibu korban, dengan memberi pendampingan psikologi.

“Kami masih menunggu waktu yang tepat terkait jadwalnya, karena sekarang masih suasana berduka,” ungkapnya.

BACA JUGA  Tim Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan Kematian Bocah SD di Palu

Pihaknya memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama jika pelaku masih di bawah umur.

“Saya rasa aparat hukum lebih paham prosedurnya untuk menangani pelaku yang masih statunya anak dibawa umur. Walaupun dia sebagai pelaku, masih tetap ada hak-hak anak yang harus di penuhi dan segi hukuman tetap mengikuti standar hukuman anak,” jelasnya.

Aparat penegak hukum juga diharapkan netral dan menangani kasus ini dengan seadil-adilnya. Meski, banyak rumor yang beredar, jika pelaku merupakan anak mantan anggota kepolisian.

“Kami juga terus memastikan penanganan proses hukum bagi pelaku harus sesuai dengan prosedur dan pasal yang di terapkan setimpal dengan perbuatan pelaku, meskipun pelakunya anak di bawah umur,” pungkasnya.

BACA JUGA  Juru Parkir Liar dan Pengusahan yang Tidak Miliki Lahan Parkir Siap-siap Didenda

Diketahui, dalam kasus ini UPTD PPA tidak melakukan perlindungan secara khusus, namun hanya melakukan pengawalan dan semua proses hukum di serahkan kepada .

Penulis : Qila