Madika, – Majelis Ulama (MUI) mengeluarkan fatwa baru, Nomor 83 Tahun 2023, yang memberikan panduan hukum terkait dukungan terhadap Palestina dan agresi .

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi dianggap sebagai kewajiban hukum, sementara mendukung dan produk yang mendukungnya dinyatakan sebagai perbuatan haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan esensi dari fatwa tersebut, “Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram.”

Fatwa ini juga menyerukan agar mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.

BACA JUGA  Diduga Plesiran, DPRD Pertanyakan Tujuan Walikota Boyong Lurah Sampai ke Singapore

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.” Niam menambahkan,

MUI juga memberikan rekomendasi kepada untuk mengambil langkah-langkah konkret melalui jalur diplomasi di PBB, penghentian perang, sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Dalam konteks distribusi zakat, MUI menegaskan bahwa dana zakat dari masyarakat muslim di dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

“Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegas Niam.

BACA JUGA  Itikaf dan Salat di Al-Aqsa, Jemaah Palestina Diserang Pasukan Israel, Puluhan Terluka

MUI juga mengajak Badan Amil Zakat Nasional () dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Fatwa ini dihasilkan sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Namun, di sisi lain, ada upaya sebagian pihak yang memberikan dukungan pada Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk usaha untuk mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Penulis : Redaksi