Madika, meresmikan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Layanan Rekomendasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung () dan Ruangan Klinik Pelayanan PBG.

Acara peluncuran, yang diselenggarakan di Kantor Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota pada Kamis, (23/11/2023), ditandai dengan pemotongan pita merah oleh Wali Kota , .

merupakan inovasi pelayanan yang dikembangkan oleh Kepala Bidang Pengendalian Ruang, Ahmad Haryadi, dengan tujuan mempercepat pelayanan rekomendasi teknis persetujuan bangunan gedung.

Aplikasi ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan dalam proses pelayanan, menciptakan transparansi, serta menjawab harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, mudah, dan ekonomis.

BACA JUGA  Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Fokus Tangani Stunting

Kepala Bidang Pengendalian Ruang, Ahmad Haryadi, menyatakan bahwa membawa manfaat signifikan bagi Pemerintah Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), stakeholder, pemangku kepentingan, dan masyarakat.

Bagi Pemerintah Daerah, percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG dan kualitas layanan di Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan.

Penggunaan aplikasi ini juga mempermudah OPD Teknis terkait perizinan dan pelayanan PBG dalam membantu kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah mudah melaksanakan pengawasan proses penerbitan PBG.” Kata Ahmad.

SI PELAYAN SULTAN tidak hanya memberikan kemudahan kepada pemerintah dan OPD, tetapi juga kepada stakeholder dan pemangku kepentingan di bidang penyelenggaraan bangunan gedung.

Mereka dapat dengan mudah mengakses informasi perkembangan proses penerbitan PBG, mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha, dan memperkuat iklim investasi.

BACA JUGA  Inter Milan Melampaui AC Milan di Klasemen Liga Italia Setelah Kemenangan Dramatis

Adapun manfaat bagi masyarakat adalah peningkatan pemahaman tentang pemenuhan standar teknis PBG. Masyarakat dapat mengakses informasi pelayanan persetujuan bangunan gedung dan mengajukan permohonan berkas PBG dengan cepat dan benar.

Kepala , Arwien Achmad Afries, berharap SI PELAYAN SULTAN memberikan kemudahan kepada pegawai dan pemohon. Dengan adanya aplikasi ini, interaksi langsung tidak lagi diperlukan, karena pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan perizinan secara digital.

“Inovasi ini juga akan memberikan fasilitas pendampingan kepada pemohon yang belum familiar dengan mekanisme SI PELAYAN SULTAN,” ungkap Arwien.

Tidak hanya itu, SI PELAYAN SULTAN mendukung gerakan paperless dengan proses mengunggah berkas persyaratan secara langsung ke dalam aplikasi.

BACA JUGA  Peduli Atlet, Komisi IV DPRD Sulteng Gagas Ranperda Kepemudaan dan Olahraga

Aplikasi ini juga menyediakan fitur Kalkulator Retribusi, membantu masyarakat mengestimasi besaran retribusi yang harus dibayarkan sesuai dengan spesifikasi bangunan gedung yang dimohonkan.

Selain itu, fitur JAPPRI memberikan informasi perencanaan dan peruntukan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu.

“Dengan adanya aplikasi SI PELAYAN SULTAN, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dalam menjalani proses administrasi perizinan bangunan di Kota Palu,” pungkasnya.

Penulis : Qila