Madika, meresmikan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Layanan Rekomendasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (SI PELAYAN SULTAN) dan Ruangan Klinik Konsultasi Pelayanan PBG.

Acara peluncuran, yang diselenggarakan di Kantor pada Kamis, (23/11/2023), ditandai dengan pemotongan pita merah oleh , Hadianto Rasyid.

SI PELAYAN SULTAN merupakan inovasi pelayanan yang dikembangkan oleh Kepala Bidang Pengendalian Ruang, Ahmad Haryadi, dengan tujuan mempercepat pelayanan rekomendasi teknis persetujuan bangunan gedung.

Aplikasi ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan dalam proses pelayanan, menciptakan transparansi, serta menjawab harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, mudah, dan ekonomis.

BACA JUGA  Pakar Hukum dan Budayawan Apresiasi Sejumlah Terobosan Jaksa Agung RI

Kepala Bidang Pengendalian Ruang, Ahmad Haryadi, menyatakan bahwa SI PELAYAN SULTAN membawa manfaat signifikan bagi Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), stakeholder, pemangku kepentingan, dan masyarakat.

Bagi Daerah, percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG dan kualitas layanan di Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan.

Penggunaan aplikasi ini juga mempermudah OPD Teknis terkait perizinan dan pelayanan PBG dalam membantu kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah mudah melaksanakan pengawasan proses penerbitan PBG.” Kata Ahmad.

SI PELAYAN SULTAN tidak hanya memberikan kemudahan kepada pemerintah dan OPD, tetapi juga kepada stakeholder dan pemangku kepentingan di bidang penyelenggaraan bangunan gedung.

Mereka dapat dengan mudah mengakses informasi perkembangan proses penerbitan PBG, mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha, dan memperkuat iklim investasi.

BACA JUGA  Hingga Juli 2023, Kasus DBD di Sulteng Capai 1.173

Adapun manfaat bagi masyarakat adalah peningkatan pemahaman tentang pemenuhan standar teknis PBG. Masyarakat dapat mengakses informasi pelayanan persetujuan bangunan gedung dan mengajukan permohonan berkas PBG dengan cepat dan benar.

Kepala , Arwien Achmad Afries, berharap SI PELAYAN SULTAN memberikan kemudahan kepada pegawai dan pemohon. Dengan adanya aplikasi ini, interaksi langsung tidak lagi diperlukan, karena pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan perizinan secara digital.

“Inovasi ini juga akan memberikan fasilitas pendampingan kepada pemohon yang belum familiar dengan mekanisme SI PELAYAN SULTAN,” ungkap Arwien.

Tidak hanya itu, SI PELAYAN SULTAN mendukung gerakan paperless dengan proses mengunggah berkas persyaratan secara langsung ke dalam aplikasi.

BACA JUGA  Coba Gaet Suara NU, Anies Baswedan Kunjungi Kiai Said Aqil Siradj

Aplikasi ini juga menyediakan fitur Kalkulator Retribusi, membantu masyarakat mengestimasi besaran retribusi yang harus dibayarkan sesuai dengan spesifikasi bangunan gedung yang dimohonkan.

Selain itu, fitur JAPPRI memberikan informasi perencanaan dan peruntukan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah .

“Dengan adanya aplikasi SI PELAYAN SULTAN, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dalam menjalani proses administrasi perizinan bangunan di ,” pungkasnya.

Penulis : Qila