Madika, Sigi – Sigi, dalam tindak lanjut perintah Kapolri terkait di , berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika pada hari Senin (12/06/2023).

Kasat Narkoba, AKP Jani Sagala, mengkonfirmasi penangkapan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di rumah mereka di BTN Perumnas Tinggede, Desa Tinggede, , , sekitar pukul 13.00 WITA.

Dua orang terduha penyalahgunaan narkotika tersebut berinisial MR (22) dan MK (25).

Menurut Kasat, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadi jenis sabu.

Tim operasional Sat Narkoba Sigi, yang dipimpin oleh Kaur Bin Opsnal Narkoba Sigi, Ipda Robika, melakukan tindakan penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan tersebut.

BACA JUGA  Aksi 1000 Lilin Untuk Korban Ledakan Smelter di PT. ITSS Morowali

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita 1 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,22 gram, 1 alat isap sabu (bong), dan 1 sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.

Kasat Narkoba menyatakan bahwa saat ini, para terduga beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kapolres Sigi, AKBP Reja A. Simanjuntak, mengimbau masyarakat untuk bersama-sama dengan kepolisian dalam memerangi narkotika.

Ditegaskan juga, Kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, serta meminta agar masyarakat menjauhi barang haram tersebut.

Penulis : Qila

BACA JUGA  Pemprov Buka Layanan Tatap Muka Aduan THR