Madika, Palu kembali mengungkap kasus jenis sabu di , Kecamatan Mantikolore, Palu, pada Selasa (11/3/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial G (30) dan mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 21,43 gram.

Kasubbid Penmas , AKBP Sugeng Lestari, mengonfirmasi penangkapan ini. “Petugas mengamankan satu paket sedang diduga sabu dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika pada dini hari tadi,” ujarnya, Selasa sore.

Hasil uji laboratorium di Balai POM Palu memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine atau narkotika jenis sabu.

BACA JUGA  Pansus II DPRD Sulteng Godok Raperda Perlindungan Anak

Dari pemeriksaan awal, G mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial K, yang saat ini masih dalam pencarian oleh tim kepolisian.

“Saat ini, pelaku G diamankan di untuk pengembangan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Sugeng.