Madika, - Ketua Komisi Informasi (KI) , Abbas H. Rahim, mengungkapkan Sulawesi Tengah termasuk wilayah yang mendapatkan lonjakan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) secara signifikan.

“Nilai tahun ini yakni sebesar 78,11 dari tahun 2022 yang hanya dengan skor 73,54,” ucapnya saat Rapat Evaluasi Hasil IKIP Tahun 2023 di , Rabu, (5/7/2023).

Kata Abbas, demikian pula IKIP nasional berdasarkan hasil National Assessment Council (NAC) yang merupakan penyedia nasional Indeks Keterbukaan Informasi Publik. IKIP tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 lalu. Secara nasional nilai IKIP naik menjadi 75,40 di tahun 2023. Angka ini mengalami peningkatan 0,97 poin dibanding tahun 2022 yang berada pada skor 74,43 atau posisi sedang.

BACA JUGA  Daftarkan 35 Bacalegnya, PKB Palu Target Jadi Pengusung Tunggal di Pilkada

Pada kesempatan yang sama, Ridwan Laki selaku Ketua Pokja Indeks KIP, menjelaskan bahwa IKIP menganalisis tiga aspek penting yang meliputi kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP, maupun kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

“Terutama kepatuhan dalam melaksanakan sengketa informasi agar menjamin hak masyarakat atas informasi,” ujarnya.

Adapun aspek yang diukur adalah relevansi keterbukaan informasi bagi , dan hukum di mana ketiga hal ini merupakan bidang yang penting untuk menjadi fondasi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.

“Salah satu dimensi yang menyumbang skor tertinggi pada nilai , yakni dimensi hukum terkait langsung ketersediaan penyelesaian sengketa informasi di , kepastian memperoleh perlindungan dalam mengakses informasi publik dan kepatuhan menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik oleh badan publik yang berkepastian, berkeadilan dan dilaksanakan secara independen,” terang Ridwan.

BACA JUGA  Gerindra Sulteng Yakin Peroleh Kursi Lebih di Tiga Dapil Ini

Setelah itu, beberapa Komisioner KI Provinsi juga memberikan pendapatnya, antara lain Heny Ingolo yang menekankan perlunya peningkatan anggaran untuk mendukung pelaksanaan kegiatan seperti, sosialisasi KIP di beberapa daerah kab/kota se Sulawesi Tengah dan pelaksanaan Monev KIP. Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua KI Provinsi Jefit Sumampouw juga menegaskan hal sama.

Kemudian, Komisioner KI Provinsi, Sustrisno Yusuf mengungkapkan bahwa, pencapaian Indeks KIP yang mengalami peningkatan juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan informasi publik di PPID Pelaksana Perangkat Daerah, sehingga tidak terjadi ketimpangan pencapaian dengan kenyataan pelayanan di badan publik.

Sementara itu, Mustar Labolo selaku Informan Ahli Indeks KIP, memberikan saran agar dukungan pengadaan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan kesekretariatan KI Provinsi juga hendaknya menjadi perhatian, karena fasilitas tersebut dapat menunjang kegiatan administrasi, khususnya kelancaran tugas-tugas kesekretariatan.

BACA JUGA  Kasus Narkotika Dominasi Penghuni Lapas Perempuan di Sulteng

Menanggapi beberapa saran dan masukan dari komisioner KI dan anggota Pokja IKIP, Ikhwan, sebagai perwakilan Inspektorat Provinsi menyarankan agar Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadi target pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) masing-masing Perangkat Daerah, sehingga ada jaminan ketersediaan anggaran dan dapat menjadi perhatian bagi para Pimpinan Perangkat Daerah.

Penulis : Mikel