Minta Perlindungan Hukum, Hidayat : Jika Bukan Kader Resmi Jangan Gunakan Atribut Demokrat
Madika, Palu – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kota Palu, secara resmi meminta perlindungan hukum kepada aparat kepolisian, guna mengantisipasi adanya oknmun di luar kepengurusan partai yang menggunakan atribut Demokrat.
Upaya itu dilakukan menyusul gerakan perebutan kekuasaan Ketua Umum (Ketum), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui kongres luar biasa (KLB), oleh orang-orang di luar kepengurusan resmin yang diakui kementerian hukum dan ham Republik Indonesia.
“Kami telah bersilaturahmi dan menyerahkan secara resmi pengaduan dan perlindungan hukum kepada Polres Palu. Alhamdulillah, tadi diterima langsung oleh bapak Kapolres.”kata Ketua DPC Demokrat Palu, Hidayat Pakamundi, Rabu (24/03/2021).
Dijelaskan, pihaknya juga meminta agar kepolisian menindak orang-orang yang tidak masuk di kepengurusan resmi, namun menggunaka atribut, simbol-simbol hingga mars Demokrat.
Menurutnya, apabila ada orang di luar kepengurusan yang kedapatan melakukan hal tersebut. Maka secara resmi partai akan melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak ingin terjadi gesekan. Jangan sampai ada oknum-oknum di luar kepengurusan menggunakan atribut Demokrat, kemudian bertemu dengan loyalis partai, yang pada akhirnya menimbulkan keributan. Jadi jangan menggunakan atribut kami, jika bukan kader.”lanjutnya.
Menurutnya, jika berbicara Demokrat. Maka hal tersebut menyangkut AD-ART selaku pedoman resmi. Namun faktanya, KLB yang diselenggarakan oleh orang-orang di luar kepengurusan resmi, sama sekali tidak memenuhi unsur dalam aturan partai.
Dirinya juga menegaskan, DPC Palu sendiri masih tetap solid mendukung Ketum AHY, dibuktikan dengan tidak adanya satu pengurus atau pemilik suara yang menghadirkan pelaksanaan KLB.
“Pada dasarnya kami tetap solid di bawah kepemimpinan AHY. Dan saya tegaskan, tidak ada satupun pemilik suara di DPRD dan pengurus yang hadir dalam KLB. Kami tidak mengakui mereka.”tegasnya.
Selain mengunjungi Polres, para pengurus juga mendatangi kantor Kesbangpol dan KPU untuk menyerahkan dokumen kepengurusan yang sah dimata hukum.
Tinggalkan Balasan