Madika, Palu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, saat ini melakukan pengembangan situs megalit dengan menjadikannya tagline “Sulawesi Tengah Negeri Seribu Megalit”. Tidak hanya itu, situs megalit yang ada di daerah ini juga akan diusulkan sebagai warisan dunia ke UNESCO.

Kepala Bidang Riset Inovasi dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Sulteng, Hasim R, mengungkapkan dalam mendukung penetapan situs megalit sebagai warisan budaya dunia, pihaknya tengah melakukan kerjasama dengan TACB Sulteng untuk menyusun profil dan pemetaan pada situs-situs megalit.

“Dengan dilaksanakannya riset ini, kami berharap kiranya profil dan pemetaan tersebut dapat mendukung pengajuan situs megalit menjadi warisan dunia oleh UNESCO,” ungkapnya saat giat Rakor Pelestarian Budaya di Palu, Selasa, (22/8/2023).

BACA JUGA  Ibadah Haji 2023: Kemenag Sulteng Gelar Penguatan Layanan Haji Ramah Lansia

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Ikhsam, menerangkan langkah-langkah penetapan situs megalit untuk menjadi warisan dunia, harus diawali dengan melakukan penetapan atau pemeringkatan pada tingkat kabupaten. Yang nantinya dilanjutkan pada pemeringkatan tingkat provinsi, tingkat nasional dan tingkat dunia.

“Banyak yang harus disiapkan pada tahapan-tahapan awal ini, seperti persiapan kajian dan persiapan pelestarian lokasi, yang mana tentu saja membutuhkan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten terkait,” terang Ikhsam.

Dia menuturkan, terdapat 16 objek cagar budaya di Kabupaten Poso yang sedang dalam proses administrasi untuk penetapan tingkat kabupaten. Apabila proses administrasi ini selesai, nantinya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sulawesi Tengah akan melanjutkan penetapan ke tingkat Provinsi.

BACA JUGA  HKN 2023, Momentum Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

“Dalam persiapan teknis pihak provinsi sedang menunggu rekomendasi dari Kementerian dan UNESCO terkait langkah-langkah selanjutnya,” tutur Ikhsam.

Menurutnya, proses administrasi yang dilakukan harus dipercepat, karena dasar hukum untuk menuju pada tingkat dunia adalah harus adanya penetapan dari tingkat yang paling dasar yaitu SK Bupati. (msh)

“Adapun kendala dalam penetapan situs megalit ini, belum adanya TACB yang bersertifikasi pada kabupaten tersebut,” ucap Ikhsam.

Menurut Ikhsam, kendala ini merupakan hal umum yang tidak hanya terjadi di Sulawesi Tengah saja, namun di Indonesia. Guna meminimalisir kendala tersebut, pihak kabupaten dapat meminjam tim ahli cagar budaya yang dimiliki oleh kabupaten lain ataupun tim ahli cagar budaya yang ada di provinsi.

BACA JUGA  FKUB Sulteng Gencarkan Moderasi Beragama di Parigi Moutong

Penulis : Mikel