Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Bisa Dilaksanakan 12 Hari Setelah Putusan MK
Madika, Palu – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti, mewakili Wali Kota Palu dalam rapat koordinasi persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Rapat berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting di ruang rapat Bappeda Kota Palu pada Senin (03/02/2025).
Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, turut hadir bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu H. Usman, Plt Asisten II Rahmat Mustafa, Asisten III Imran Lataha, Kabag Umum, Kabag Prokopim Hj Fatimah Hatta, serta sejumlah pejabat lainnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, memimpin langsung rapat tersebut dan menyampaikan agenda berdasarkan rekapitulasi gugatan Pilkada Serentak 2024.
Mendagri menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih bisa terlaksana 12 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal sengketa Pilkada, yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025.
“Kami hitung, kira-kira memerlukan waktu 12 hari dari tanggal 5 atau 6 Februari,” ujar Mendagri.
Saat ini, MK tengah menangani 310 perkara terkait Pilkada Serentak 2024 yang mencakup 249 daerah pemilihan.
Dari ratusan sengketa tersebut, MK akan menentukan daerah yang melanjutkan sidang pembuktian serta daerah yang perkaranya dihentikan.
Tinggalkan Balasan