Dinas Cikasda Masih Kekurangan ASN
Madika, Palu – Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah, Burhafiah B, mengungkapkan pihaknya masih kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan saat membuka giat Desk Perhitungan Beban Kerja, Identifikasi Kebutuhan Jabatan ASN dan Identifikasi Layanan Publik di Ruang Rapat Dinas Cikasda di Palu, baru-baru ini.
“Secara umum Dinas Cikasda masih kekurangan dalam jumlah ASN. Jumlah kebutuhan ASN tersebut nantinya dapat terlihat dari kegiatan analisis kebutuhan beban kerja ini,” ungkap Burhafiah.
Fokus dari kegiatan Desk yaitu untuk merealisasikan penataan SDM aparatur dan pelayanan publik dari tiap-tiap perangkat daerah di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan identifikasi kebutuhan Jabatan ASN khususnya bagi Jabatan Pelaksana pada tiap unit kerja berdasarkan Transformasi Penyederhanaan Jabatan Pelaksana yang tercantum pada Permen PAN RB No. 45 Tahun 2022 dan Keputusan MENPAN RB No. 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kegiatan dilaksanakan melalui pemaparan materi dan analisis beban kerja melalui identifikasi objek kerja tiap-tiap Bidang/UPT, yang dihadiri oleh Pejabat Administrator, Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana Dinas CIKASDA. Desk ini dipandu secara langsung oleh Kelompok Kerja (Pokja III) Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Pada dasarnya, pelaksanaan kegiatan Desk ini bertujuan untuk mengetahui berapa jumlah ideal dari tenaga pelaksana yang dibutuhkan dalam pemenuhan kebutuhan ASN sesuai dengan beban kerja yang ada di Dinas Cikasda,” tandas Burhafiah.
Adapun Pokja III Biro Organisasi menghadiri kegiatan desk secara langsung di Kantor Dinas Cikasda agar dapat mewawancarai langsung seluruh pejabat dari masing-masing bidang.
Ini untuk mengetahui kebutuhan serta identifikasi uraian tugas masing-masing. Selain itu, Tim Pokja III melakukan pendampingan terhadap perwakilan Bidang/UPT dalam melakukan perhitungan kebutuhan ASN untuk setiap objek kerja melalui Formulir Identifikasi Kerja.
Untuk analisis beban kerja dilakukan melalui identifikasi objek kerja tiap-tiap Bidang/UPT dimaksudkan agar Pejabat Struktural pada OPD dapat dengan mudah mengetahui pembagian Tugas dan Fungsi, serta tahu siapa yang bertanggung jawab pada objek-objek kerja tersebut.
Melalui identifikasi ini, diharapkan beban kerja dapat dibagi dengan rata dan dapat diketahui siapa yang expert dalam bidang Pekerjaannya.
Analisis jabatan ini wajib untuk dilaksanakan karena penempatan pegawai sesuai dengan analisis ini memiliki kaitan erat dengan penataan kelembagaan, kepegawaian, perencanaan pelatihan dan pendidikan, penyusunan sasaran kerja, penetapan standar kompetensi, serta penetapan kelas jabatan dan pengawasan di dalam instansi.
Penulis : Mikel
Tinggalkan Balasan