KI Gaungkan Keterbukaan Informasi Publik
Madika, Palu- Komisi Informasi (KI) Sulteng terus menggaungkan keterbukaan informasi publik di semua badan publik. Hal ini juga dilakukan dengan menjalin komunikasi ke berbagai instansi dan institusi, salah satunya Pengadilan Negeri (PN) Palu. Ketua dan anggota KI Sulteng telah berkunjung ke PN Palu pada Jumat 20 Januari 2022.
Ketua KI, Abbas Rahim bersama anggota Jefit Sumampouw, Sutrisno Yusuf dan Ridwan Laki disambut Wakil Ketua PN Palu Chairil Anwar, didampingi Panitera Andi Rusman, Sekretaris Moh Iqbal. Abbas Rahim menerangkan kunjungan tersebut untuk memperkenalkan lebih jauh keberadaan Komisi Informasi sebagai lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.
Hal itu menurutnya penting agar terjalin kerja sama untuk bersama-sama mendorong keterbukaan informasi publik di semua badan publik. Selain itu, untuk memantau langsung keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pengadilan Negeri Palu yang ternyata sudah terlaksana dengan baik.
“Kami sudah mengagendakan kunjungan ini di sela-sela tugas pokok penyelesaian sengketa informasi yang masuk di kantor. Kami juga bersilaturahmi dengan beberapa lembaga negara di daerah ini untuk menyamakan persepsi tentang keterbukaan informasi publik,” terang Ketua KI Sulteng.
Sebelumnya, Ketua dan Anggota KI menemui Gubernur Sulteng H Rusdi Mastura di Palu, Senin 10 Januari 2022. Komisioner KI didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo), Hj Faridah Lamarauna. Ketua KI Sulawesi Tengah, Abbas Rahim, menerangkan tujuan pihaknya sowan ke gubernur untuk melaporkan kinerja setelah dilantik pada 24 November 2021 dan resmi bekerja pada 1 Desember lalu.
“Kami menemui pak gubernur untuk menyampaikan beberapa hal, karena saat pelantikan pak gubernur yang semula dijadwalkan melantik kami urung terlaksana. Saat itu bapak ada pekerjaan dinas di Jakarta, sehingga pak wakil gubernur yang melantik kami,” ucap Abbas.
Abbas mengungkapkan satu bulan lebih bertugas, KI telah menyelesaikan tiga sengketa informasi. Sengketa informasi ini yang dilaporkan pemohon informasi terhadap instansi pemerintah. Dia juga melaporkan rencana pindah kantor KI dari eks Bakorluh Dinas Perkebunan dan Peternakan jalan Kartini ke eks kantor Kominfo jalan Cik Ditiro Palu. (JT)
Tinggalkan Balasan