Komunikasi Sandi Pemda Masih Terbatas
Madika, Palu – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo Santik) Sulteng menyelenggarakan seminar Pola Hubungan Komunikasi Sandi (PHKS) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Kamis, (5/10/2023).
Dalam kesempatan ini, Kepala Kominfo Santik Provinsi Sulteng, Sudaryano R. Lamangkona, mengungkapkan saat ini kondisi pola hubungan komunikasi sandi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulteng masih terbatas secara vertikal. Hubungan pola komunikasi sandi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dengan menggunakan jaring komunikasi sandi Sanapati Mail.
“Sanapati Mail merupakan government secret intramail yang berarti sarana resmi persuratan elektronik pemerintah yang aman karena mempunyai server yang berada di dalam wilayah kekuasaan Indonesia, yang dikelola oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI,” jelas Sudaryano.
Dia mengatakan persandian merupakan hal yang sangat penting sebagai upaya untuk mengamankan, melindungi dan menjamin orisinilitas sebuah berita atau dokumen pemerintah. Adapun peserta kegiatan seminar sebanyak 60 orang, yang terdiri dari ; Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Hari ini kita melaksanakan seminar, agar nantinya berbagai macam informasi dapat dijaga kerahasiaannya,” ujar Sudaryono.
Sudaryono menyampaikan ucapan terima kasih kepada Narasumber dari BSSN RI yang telah bersedia menjadi pemateri serta apresiasi ke Bidang Persandian yang menginisiasi kegiatan. Kepala Bidang Persandian Distiawaty menyampaikan maksud dilaksanakanya seminar ini adalah untuk menetapkan jaring komunikasi sandi di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sedangkan, tujuanya adalah untuk menetapkan pola komunikasi sandi antar perangkat daerah, mengidentifikasi dan menganalisa pola hubungan komunikasi pimpinan dan pejabat struktural internal pemerintah daerah, serta bentuk keterhubungan antar pengguna layanan.
“Kemudian sebagai sarana dan prasarana yang digunakan dalam pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah, mengetahui tugas dan tanggungjawab pengelola serta pengguna layanan,” tandasnya.
Penulis : Mikel
Tinggalkan Balasan