Kota Palu Harus Miliki Perda Pesantren
Madika, Palu – Telah lahirnya Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, menginisiasi Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah menyangkut peserta.
“Untuk mengimplementasian Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, saya kira ini waktu yang tepat untuk kita usulkan kepada pemerintah Kota Palu. Perda pesantren harus lahir di Kota Palu,” kata, H. Nanang selaku Ketua Fraksi PKB, Jumat (18/06/2021).
Perda itu nantinya, akan menjadi payung hukum bagi pesantren untuk memberdayakan santri selain menjadi lembaga dakwah. Sehingga, pesantren tidak hanya menjadi tempat pendidikan, namun dapat memberdayakan.
“Sebelum mengusulkan dalam Prolegna, kami akan komunikasikan juga hal ini dengan, Ketua Umum Alkhairaat, tokoh-tokoh agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” paparnya.
Menurutnya, jika Perda ini dapat dibuat. Maka ia yakin Kota Palu akan semaki maju. Tidak hanya dari sisi perekonomian, namun sumberdaya manusia serta akhlaknya.
“Teorinya sederhana, semakin maju pesantren, maka semakin maju bangsa ini,”turut Nanang, menirukan ucapan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Usulan dari Ranperda ini akan menjadi hal utama yang diperjuangkan oleh fraksi PKB. Dirinya mengaku akan mengkomunikasikan dengan seluruh fraksi di DPRD, agar Ranperda itu masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2021, sebagai Ranperda inisiatif.
“Pesantren saat ini keberadaannya sangat kurang diperhatikan. Jadi kalau Ranperda ini bisa masuk Prolegda, maka saya yakin kedepan mampu memperkuat keberadaan pesantren. Terutama Alkhairat. (SOB)
Tinggalkan Balasan