Pembangunan Masjid Raya Sulteng Diawasi APIP hingga KPK
Madika, Palu – Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulteng diawasi sejumlah lembaga penegak hukum mulai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Ahli Pengadaan Barang dan Jasa serta suprvisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Hal ini dibeberkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulteng, Andi Ruly Djanggola, saat Penandatanganan Kontrak untuk Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023-2024, Jumat, (20/10/2023).
“Pekerjaan ini merupakan paket strategis Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, dimana semua pihak melakukan pengawasan oleh APIP, APH, Tim Ahli Pengadaan Barang dan Jasa serta suprvisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI melalui aplikasi MCP,” ungkap Ruly.
Penandatanganan kontrak Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Penataan Lingkungan Bangunan Gedung Herawaty Buna selaku pengguna jasa dan Senior Vice President Head of Building Operation Division Andek Prabowo, mewakili PT. PP (Persero)Tbk. sebagai penyedia jasa.
Menurut Ruly, ditandatanganinya kontrak pekerjaan konstruksi Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah sudah cukup lama dinantikan masyarakat. Masyarakat rindu dengan kehadiran kembali Masjid Raya.
“Semoga akan memenuhi harapan seluruh Masyarakat Kota Palu dan sekitarnya yang sudah lama menantikan hadirnya Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah yang juga merupakan ikon dan simbol peradaban masyarakat Kota Palu,” ucapnya.
Ruly menyampaikan, selaku penyedia jasa dalam hal ini PT. PP (Persero) Tbk, harus bekerja secara independen tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun, profesional, berintegritas serta tetap berpedoman pada regulasi dan kesepakatan dalam dokumen kontrak. d
Diharapkannya pihak penyedia jasa dapat menyelesaikan pekerjaan sebelum Desember 2024.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Provinsi Sulteng KPK RI, Basuki Haryono, menuturkan pihaknya memberikan atensi khusus memantau proyek Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah. Ini karena merupakan salah satu dari sepuluh paket strategis yang dikontrol langsung oleh KPK melalui aplikasi MCP untuk monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
“KPK banyak menangani persoalan korupsi pada proyek-proyek di daerah, dan dalam kurun waktu 2022-2023 terdapat permasalahan pada 7 dari 10 proyek strategis yang mengalami pemutusan kontrak,” bebernya.
Pada kesempatan ini, dilakukan serah terima lokasi pekerjaan dan personel di lokasi Pembangunan Masjid Raya Jl. W.R Supratman Kota Palu dan dihadiri oleh pihak Yayasan Masjid Raya Fastabiqul Khairat Provinsi Sulawesi Tengah.
Penulis : Mikel
Tinggalkan Balasan