Awal Desember, Kejati Sulteng Akan Umumkan Nama Calon Tersangka Korupsi Bawaslu
Madika, Palu – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, telah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulteng ke Bawaslu Provinsi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2020 sebesar Rp56 miliar.
“Untuk nama calon tersangka belum bisa Kita ungkapkan terlebih dahulu sebelum penetapan resmi, tunggu saja nanti Kita informasikan,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penmas) Kejati, Abdul Haris Kiay, di temui kantor Kejati Sulteng Jalan Samratulangi, Kamis (28/11/2023).
Haris menambahkan, usai dilakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan memperoleh hasil perhitungan keuangan negara dari BPKP Perwakilan Sulteng, pihaknya menggelar ekspose perkara guna menentukan tersangka.
“Jelasnya sudah ada nama calon tersangka, apakah ASN atau komisioner, nanti saja tunggu waktunya. Kalu tidak ada arah melintang, awal Desember tersangkanya sudah ditetapkan,”pungkasnya.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan