Madika, – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, telah mengantongi nama calon kasus dugaan dana hibah dari Provinsi ke Provinsi dalam pemilihan dan wakil 2020 sebesar Rp56 miliar.

“Untuk nama calon tersangka belum bisa Kita ungkapkan terlebih dahulu sebelum penetapan resmi, tunggu saja nanti Kita informasikan,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penmas) Kejati, Abdul Haris Kiay, di temui kantor Kejati Jalan Samratulangi, Kamis (28/11/2023).

Haris menambahkan, usai dilakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan memperoleh hasil perhitungan keuangan negara dari BPKP Perwakilan , pihaknya menggelar ekspose perkara guna menentukan tersangka.

BACA JUGA  SL Mengaku Dijadikan Tumbal Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

“Jelasnya sudah ada nama calon tersangka, apakah ASN atau komisioner, nanti saja tunggu waktunya. Kalu tidak ada arah melintang, awal Desember tersangkanya sudah ditetapkan,”pungkasnya.

Penulis : Qila