Madika, – Personel , berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Batui, Selasa (19/12/2023).

Penangkapan yang dipimpin langsung , AKP Sudirman, berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial DA (18) seorang pelajar warga Kelurahan Sisipan dan AR (28), IRT warga Kelurahan Tolando, Kabupaten .

AKP Sudirman mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“DA dan AR memiliki hubungan pertemanan. Kami mendatangi rumah DA dan melakukan penggeledahan, yang kemudian menemukan tiga botol obat warna putih jenis yang tersimpan di tas sekolahnya,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, DA ini mengaku jika barang tersebut adalah milik temannya inisial AR yang dititipkan kepadanya.

BACA JUGA  Satu Pengedar Narkoba di Banggai Berhasil Diamankan Polisi

“Kita langsung mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” jelasnya.

Dari penangkapan ini, Ia menerangkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti 2173 butir obat jenis Trihexypenidyl (), tas warna hitam, dan pack plastic bening.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batui guna pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.