DPRD Desak Pemerintah Kota Palu Keluarkan Surat Edaran Larangan Pesta Kembang Api
Madika, Palu – Pemerintah Kota Palu didesak untuk mengeluarkan surat edaran terkait larangan pesta kembang api pada perayaan malam pergantian tahun.
Desakan itu disampaikan salah satu anggota DPRD Kota Palu dari fraksi PDI Perjuangan, Achmad Alaydrus.
Menurt Ahcmad, malam pergantian tahun seharusnya diisi dengan kegiatan positif karena menjadi momentum introspeksi diri.
“Pemerintah Kota harus tegas, jangan ada pesta kembang api. Kalau perlu keluarkan surat edaran, karena jangan sampai kegiatan-kegiatan positif justru ternodai dengan hal-hal yang tidak bermanfaat,” ungkapnya, Sabtu (30/12/2023).
Larangan serupa juga diharapkan mampu diberlakukan Pemerintah di lokasi tempat hiburan malam seperti tempat karaoke dan club malam.
Tempat-tempat seperti itu, menurut Achamad seringkali menjadi pemicu terjadi perkelahian di kalangan masyarakat.
“Tempat hiburan malam juga kalau bisa diinstruksikan tutup dulu untuk malam tahun baru. Karena sudah banyak contoh kasus perkelahian terjadi di lokasi hiburan malam saat pergantian tahun,” lanjut Achmad.
Lebih jauh Niko sapaan akrabnya, mengaku desakan ini disampaikan dengan harapan momentum malam pergantian tahun diisi dengan pelbagai kegiatan positif untuk mengintropeksi diri.
“Banyak hal positif yang lebih bermanfaa dapat dilakukan. Dan ini bukan budaya Indonesia merayakan pergantian malam tahun baru dengan berfoya-foya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan