Madika, – Pemerintah Kota didesak untuk mengeluarkan surat edaran terkait larangan pesta kembang api pada perayaan pergantian tahun.

Desakan itu disampaikan salah satu anggota dari fraksi , Achmad Alaydrus.

Menurt Ahcmad, pergantian tahun seharusnya diisi dengan kegiatan karena menjadi momentum introspeksi diri.

“Pemerintah Kota harus tegas, jangan ada pesta kembang api. Kalau perlu keluarkan surat edaran, karena jangan sampai kegiatan-kegiatan justru ternodai dengan hal-hal yang tidak bermanfaat,” ungkapnya, Sabtu (30/12/2023).

Larangan serupa juga diharapkan mampu diberlakukan Pemerintah di lokasi tempat hiburan seperti tempat karaoke dan club malam.

BACA JUGA  DPRD Sigi Bentuk Pansus Untuk Kaji Dua Ranperda Usulan Pemkab

Tempat-tempat seperti itu, menurut Achamad seringkali menjadi pemicu terjadi perkelahian di kalangan masyarakat.

“Tempat hiburan malam juga kalau bisa diinstruksikan tutup dulu untuk malam tahun baru. Karena sudah banyak contoh kasus perkelahian terjadi di lokasi hiburan malam saat pergantian tahun,” lanjut Achmad.

Lebih jauh Niko sapaan akrabnya, mengaku desakan ini disampaikan dengan harapan momentum malam pergantian tahun diisi dengan pelbagai kegiatan untuk mengintropeksi diri.

“Banyak hal positif yang lebih bermanfaa dapat dilakukan. Dan ini bukan budaya Indonesia merayakan pergantian malam tahun baru dengan berfoya-foya,” pungkasnya.

BACA JUGA  Ribuan Jemaah Muhammadiyah Palu Gelar Shalat Ied